Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggerak KLB, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Selasa (13/4/2021). Gugatan tersebut terhadap 10 penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara (Sumut).
Permohonan Demokrat dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakpus dengan memberikan penetapan yang dibacakan oleh Hakim Ketua IG Purwanto.
“Menetapkan: Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” ujar IG Purwanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan.
Diketahui gugatan dilayangkan ke PN Jakpus pada 12 Maret 2021 ole Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melalui tim kuasa hukumnya.
Para tergugat, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon dan Jhoni Allen Marbun.
Sidang perdana berlangsung pada 30 Maret di PN Jakpus, namun Majelis Hakim menunda sidang karena tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir.
Sidang kemudian berlanjut di Ruang Hatta Ali, PN Jakpus, Selasa (13/4/2021) untuk mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat, namun sebelum sampai pada tahapan itu, anggota tim kuasa hukum penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.
Pertimbangannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak permohonan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta daftar kepengurusan Demokrat yang diajukan oleh para penggerak KLB.
Editor: Kurnia Illahi