Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Moeldoko Yakin Mobil Listrik Tetap Laku Tanpa Insentif, Ini Alasannya!
Advertisement . Scroll to see content

Demokrat Pimpinan AHY Minta Kader Awasi Kegiatan Begal Politik di Daerah

Jumat, 19 Maret 2021 - 08:20:00 WIB
Demokrat Pimpinan AHY Minta Kader Awasi Kegiatan Begal Politik di Daerah
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat (PD) kubu AHY, Teuku Riefky Harsya. (Foto: DPR).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Konflik internal Partai Demokrat (PD) setelah munculnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum semakin panas. PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono meminta kader di daerah waspada terhadap 'begal politik'. 

"Mari kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat (PD) kubu AHY, Teuku Riefky Harsya, Jumat (19/3/2021).

Teuku Riefky mengajak semua eleman masyarakat agar mengawasi kegiatan yang mengatasnamakan partai dan memakai simbol-simbol partai berlambang mercy itu. Sebab, kini ada pihak yang tak bertanggungjawab mengatasnamakan Partai Demokrat.

Teuku Riefky menuturkan kepemilikan lambang dan panji PD telah didaftarkan dan diakusi secara sah oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI.

Surat itu menyatakan pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat di mana kepengurusan Ketum AHY berkantor.

Untuk itu, dia meminta kader dan masyarakat dapat membantu melaporkan ke Partai Demokrat jika mengetahui adanya pihak yang mengatasnamakan partai. Sebab, penggunaan lambang Partai Demokrat itu ilegal. 

"Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Politikus asal Aceh itu menyebut pihak yang secara ilegal mengunakan merek dan lambang Partai Demokrat secara ilegal bakal dikenai sanksi. Hal itu diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,

Pasal itu menerangkan setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat," katanya.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut