Demokrat Pimpinan AHY Yakin Kubu Moeldoko Tak Dapat Lengkapi Berkas yang Diminta Kemenkumhan
Jakarta, iNews.id- Partai Demokrat (PD) pimpiman Agus Harimurti Yudhoyono setuju dengan langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang meminta PD versi Kongres Luar Biasa (KLB) melengkapi dokumen terlebih dahulu. PD pimpinan AHY yakin kubu KLB tidak bisa melengkapi dokumen tersebut.
"Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum," kata Ketua bidang Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Menurut Herzaky, Kemenkumham memberi tengat waktu hingga seminggu terhitung dari 21 Maret 2021. Selain itu, jika ingin mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Parpol harus mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2008 dan atau UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik maupun Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
"Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya," ujar pria yang akrab disapa Zaky itu.
Zaky melihat kubu KLB hingga saat ini belum bisa melengkapi berkas yang diminta Kemenkumham itu. Dia yakin permohonan itu bakal ditolak.
"Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," tuturnya.
Untuk itu, Zaky mengaku yakin Menkumham Yasonna Laoly bakal memutuskan perkara ini dengan obyektif dan adil. Menurutnya, sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020.
"Sedangkan kepengurusan yang sah sampai dengan saat ini adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," ujarnya.
"Namanya juga KLB abal-abal. Hanya, tetap keputusan akhir ada di Menkumham. Kita tunggu keputusan beliau," tuturnya.
Editor: Ibnu Hariyanto