Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Partai Perindo: Provokasi, Usaha Resahkan Situasi Politik

Senin, 29 Mei 2023 - 16:35:00 WIB
Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Partai Perindo: Provokasi, Usaha Resahkan Situasi Politik
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng mengatakan pernyataan Denny Indrayana soal sistem proporsional tertutup merupakan tindakan provokasi dan upaya meresahkan situasi politik. (Foto: iNews/Jemmy Hendrik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana membuat geger dengan mengatakan Pemilu 2024 bakal digelar dengan sistem proporsional tertutup. Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng mengatakan pernyataan itu merupakan tindakan provokasi dan upaya meresahkan situasi politik menuju pelaksanaan kontestasi elektoral 2024 mendatang.

Seperti diketahui, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pemilihan legislatif kembali ke proporsional tertutup atau coblos partai.

Yusuf Lakaseng yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu menyatakan tindakan Denny Indrayana tidak patut dan tak terpuji.

"Dia kan pengacara dan mantan Wamenkumham, mestinya dia tahu tidak boleh bicara begitu. Saya kira dia melakukan provokasi dan usaha untuk meresahkan situasi politik," kata Yusuf Lakaseng, Senin (29/5/2023).

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu 2024 bakal digelar dengan proposional terbuka atau tertutup, Lakaseng menyebutkan tetap menunggu putusan resmi. Dia berharap putusan MK nantinya tidak membuat kegaduhan karena partai politik peserta Pemilu 2024 menurutnya telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan proporsional terbuka.

"Bagi kami mestinya putusan MK jangan sampai membuat kegaduhan, karena tahapan sudah berjalan jauh, bahkan waktu pendaftaran caleg sudah selesai dan semua partai menyusun formasi calegnya berdasarkan sistem proposional terbuka," ujar politikus Partai Perindo partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.

"Kami ingatkan bahwa sistem proposional terbuka atau tertutup keduanya sama sekali tidak bertentangan dengan UUD, artinya untuk mengubah sistem itu ranahnya bukan di MK tapi ada pada pembuat UU yaitu DPR dan pemerintah," tutur juru bicara nasional Partai Perindo partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut