Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Aset Rp1,2 Triliun yang Disita terkait Kasus Net89, Ada Bandana Atta Halilintar

Sabtu, 11 Februari 2023 - 10:44:00 WIB
Deretan Aset Rp1,2 Triliun yang Disita terkait Kasus Net89, Ada Bandana Atta Halilintar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencatat saat ini telah menyita aset senilai Rp1,2 triliun dalam kasus kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Sebanyak 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,2 triliun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

Adapun deretan aset yang disita dari perkara itu berasal dari uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka senilai Rp300 juta. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta. Sepeda Brompton senilai Rp770 Juta. 

Lalu, aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak empat unit dengan total aset senilai Rp7,1 miliar. Di antaranya, BMW Rp2,7 miliar, Lexus Rp1,4 miliar, Tesla Rp1,5 miliar dan Peugeot seharga Rp690 juta. 

Kemudian, Bandana YouTuber Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar. Di sisi lain, aset tak bergerak di antaranya, tanah tersangka AA seharga Rp14 miliar, rumah tersangka LSH di Kebon Jeruk Rp17,2 miliar, Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar. Kantor PT. SMI di Poris Tangerang seharga Rp12 miliar;

Selamjutnya, Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar dan mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar. 

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Kemudian, ditetapkan tersangka baru DI sehingga totalnya kini ada delapan tersangka. Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan. 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut