Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Pukul Penjual Es Gabus di Kemayoran
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Hukuman Militer bagi Serda Heri, Babinsa Tuduh Penjual Es Kue Jadul Pakai Spons

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:37:00 WIB
Deretan Hukuman Militer bagi Serda Heri, Babinsa Tuduh Penjual Es Kue Jadul Pakai Spons
Serda Heri Babinsa yang menuduh Sudrajat (49) berdagang es kue jadul menggunakan bahan spons akhirnya ditahan (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang menuduh Sudrajat (49) berdagang es kue jadul menggunakan bahan spons mendapatkan beragam hukuman dari TNI. Salah satunya adalah penahanan militer selama 21 hari.

Komandan Kodim 0501 Jakarta Pusat, Kolonel Infantri Ahmad Alam Budiman menyebut, penahanan militer 21 hari tergolong berat di TNI.

"Jadi 21 hari bagi seorang prajurit adalah hukuman maksimal," kata Alam, dikutip Jumat (30/1/2026).

Kemudian, Serda Heri juga dihukum penundaan kenaikan pangkat selama tiga periode.

"Jadi yang bersangkutan yang seharusnya eligible (memenuhi syarat) naik pangkat di 2029, itu mundur tiga periode," ujarnya.

Selain itu, Serda Heri tidak bisa mengikuti pendidikan di lingkungan TNI selama satu periode. "Sanksinya berat," kata Alam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut