Deretan Mobil Milik Anggota DPR Satori yang Disita KPK terkait Korupsi CSR BI-OJK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 15 mobil yang diduga milik Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Satori. Belasan mobil tersebut disita diduga terkait korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023.
"Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Belasan mobil tersebut disita dari sejumlah lokasi yang sebagian dari showroom dan telah dipindahkan ke tempat lain. Mobil tersebut saat ini telah diamankan di daerah Cirebon, Jawa Barat.
Adapun, belasan mobil yang disita yakni, tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova.
Kemudian, Toyota Yaris, Mitsubishi Xpander, Honda HRV, dan Toyota Alphard.
"Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Mereka yaknj, Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (NasDem).
Singkatnya, kedua tersangka diduga melakukan penyelewangan dana sosial Bank Indonesia atau CSR BI. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Heri diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara itu, Satori diduga menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.
Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Aditya Pratama