Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Davika Hoorne dan Ter Chantavit Resmi Menikah
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Oknum Polisi Viral di Medsos akibat Pelanggaran

Senin, 25 Oktober 2021 - 07:26:00 WIB
Deretan Oknum Polisi Viral di Medsos akibat Pelanggaran
Ilustrasi. Oknum polisi yang melanggar aturan ditindak tegas Kapolri (Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah oknum polisi viral di media sosial (medsos) akibat terseret kasus. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan. 

Instruksi itu dituangkan dalam surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal 18 Oktober 2021 tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak kembali terulang. Instruksi tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Telegram itu diterbitkan menyusul setidaknya ada tiga peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian sehingga menjadi sorotan masyarakat. Berikut ini lima oknum polisi yang viral akibat pelanggaran :

1. Aipda Monang Parlindungan Ambarita

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memutasi polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita ke bagian Humas Polda Metro Jaya. Ambarita diduga melanggar SOP karena memeriksa paksa handphone warga.

Aksi itu ditayangkan di TV dan viral di media sosial.  Aipda Monang Ambarita kini harus berususan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) . Jauh sebelum kasus itu, Ambarita yang kian terkenal lewat sejumlah program televisi dan konten akun YouTube Raimas Backbone Official pernah tersangkut kasus serupa.

Saat itu, Kamis (27/8/2020), sejumlah Mahasiswa Pengamat Media dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Islam Jakarta (UIJ) berunjuk rasa di depan Mapolrestro Jakarta Timur. Unjuk rasa itu dilakukan untuk memprotes unggah salah satu akun YouTube Raimas Backbone Official lantaran menampilkan secara gamblang satu rekannya sebagai pelaku tindak pidana.

2. AKP Jan Piter Napitupulu

AKP Jan Piter Napitupulu dicopot dari jabatan Kapolsek Percut Seituan. Jan Piter dicopot usai penetapan tersangka pedagang Litiwari Iman Gea yang menjadi korban penganiayaan oleh preman di Pasar Gambir beberapa waktu lalu. 

Penetapan tersebut kemudian mengundang reaksi dari warga hingga Polda Sumut memutuskan mengambil alih kasus tersebut.  Akibatnya, Kapolda SUmut mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan.  

Status penetapan tersangka Litiwari kini sudah dicabut. Polisi menetapkan tiga tersangka terkait penganiayaan itu.

3. Bripda Arjuna Bagas

Media sosial dihebohkan dengan unggahan yang menampilkan cerita perempuan yang diajak berpacaran dengan mobil PJR. Sontak, unggahan itu menuai kritik keras.

Oknum Polantas tersebut diketahui identitasnya yakni Bripda Arjuna Bagas. Arjuna telah diperiksa Propam Polri kemudian dimutasi sebagai staf. 

Mutasi tersebut terdapat pada Surat Telegram (ST) bernomor: Sprin/722/X/KEP/2021, Bripda Arjuna Bagas, yang merupakan Banit Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, dipindah ke Bamin Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri dalam rangka Pembinaan Hartib. 

4. Iptu IDGN

Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong Iptu IDGN diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan, anak salah satu tersangka yang menjalani hukuman. Korban berinisial S diming-imingi pembebasan ayahnya bila bersedia berhubungan badan dengan pelaku. 

Namun setelah perbuatan itu dilakukan, IDGN tak kunjung membebaskan tersangka seperti apa yang telah dijanjikan. Pelaku akhirnya dipecat.

Kapolsek Parigi dipecat berdasarkan hak keputusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila. Sidang itu berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (23/10/2021). 

Iptu IDGN dinilai telah melanggar kode etik dan profesi Polri. Namun dari hasil putusan sidang itu, yang bersangkutan berniat melakukan banding. 

5. Brigadir NP

Kasus mahasiswa dibanting polisi di Tangerang viral di medsos. Pelakunya Brigadir NP yang bertugas di Polres Tangerang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut memantau kasus tersebut. Jokowi menegur langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan memastikan pemerintah tidak antikritik.

Usai viral, Brigadir NP sudah dipertemukan dengan korban dan meminta maaf. Namun proses hukum terus berlanjut.

Brigadir NP menjalani sidang etik dan dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi sanksi terberat yakni penahanan selama 21 hari. 

Selain itu, NP juga dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

Sedangkan hal yang meringankan Brigadir NP adalah mengakui dan menyesali perbuatannya. Meminta maaf secara langsung kepada korban.  

Selanjutnya, Brigadir NP sudah 12 tahun mengabdi untuk Polri tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, maupun pidana. Dia juga memiliki istri dengan tiga orang anak serta berusia relatif muda.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut