Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pengawas Terima 92 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai KPK

Rabu, 27 Mei 2020 - 14:36:00 WIB
Dewan Pengawas Terima 92 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai KPK
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Sebanyak 92 laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, laporan diterima sejak pertama kali dilantik 20 Desember 2019 hingga awal Mei 2020. Dia menuturkan ada 3 poin besar yang dilakukan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Penyiapan sarana dan pra sarana, kegiatan operasional serta melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan KPK,” ujar Tumpak dikutip dari laman resmi KPK, Rabu (27/5/2020).

Sementara terkait pemberian izin penindakan, kata dia hingga awal Mei 2020 ini, Dewan Pengawas KPK, telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian izin sebanyak 183. Menurutnya, izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan serta 134 izin penyitaan.

Sedangkan, terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewas telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) triwulan I bersama Pimpinan KPK pada 27 April 2020.

Dari rakorwas tersebut, ada 18 isu atau permasalahan yang secara garis besar 18 permasalahan itu terdiri dari 4 bidang.

"Pertama, bidang penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut