Dewan Pers Apresiasi Sikap Erick Thohir Tak Tempuh Jalur Hukum Sengketa dengan Tempo
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang memilih melaporkan keberatannya atas konten media massa kepada Dewan Pers. Hal ini menyiratkan bahwa Erick tidak memilih jalur hukum untuk penyelesaian sengketa pers.
"Saya kira itu komitmen beliau untuk menyelesaikan lewat Dewan Pers. Kepercayaan yang diberikan Pak Erick Thohir dengan meminta penyelesaian ini ke Dewan Pers, kami sangat apresiasi dan patut menjadi contoh bagi yang lain jika ada sengketa terkait konten media," kata Ninik.
Diberitakan sebelumnya, Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempo kepada Dewan Pers di Jakarta, Kamis (13/7/2022).
Konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh Tempo Media Grup. Konten itu berjudul "Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)."
Selain di YouTube, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform Spotify.
Erick Thohir menilai konten tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan kode etik jurnalistik. Pasalnya, sebagian besar kontennya tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.
Ninik melanjutkan, pihaknya akan mempelajari pengaduan tersebut dan akan segera mengundang pihak Tempo untuk didengar keterangannya.
Ninik memastikan pihaknya akan memutuskan setiap sengketa pers secara adil. Karena konten tersebut melibatkan Tempo Media, Ninik memastikan pihaknya tidak akan melibatkan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli yang merupakan CEO Tempo Media Grup.
Dewan Pers juga akan mempertemukan kedua pihak pada Senin (17/7/2023) pekan depan.
Sementara Setri Yasra, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, juga menghargai langkah Erick Thohir yang menempuh jalur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers alih-alih melapor ke kepolisian.
"Penyelesaian di Dewan Pers merupakan cara yang tepat dan elegan untuk menyelesaikan masalah pemberitaan di media massa sesuai Undang-Undang Pers," katanya.
Editor: Reza Fajri