Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers Desak Polisi Usut Kekerasan kepada Jurnalis di Munajat 212

Jumat, 22 Februari 2019 - 17:43:00 WIB
Dewan Pers Desak Polisi Usut Kekerasan kepada Jurnalis di Munajat 212
Logo Dewan Pers (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idDewan Pers meminta kepolisian memproses pelaku tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam acara “Malam Munajat 212” di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019) malam. Insiden tersebut dinilai telah mencederai profesi jurnalis.

“Dewan Pers meminta polisi untuk melakukan tindakan sesuai hukum,” ujar Anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Hendry yakin, tanpa Dewan Pers mengirimkan surat kepada pihak kepolisian pun, polisi semestinya sudah tahu bagaimana menjalankan tugasnya terkait terjadinya kekerasan pada jurnalis itu. Dewan Pers menegaskan, pada prinsipnya jurnalis bertugas untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang, sehingga masyarakat harus memberi bantuan saat jurnalis menjalankan tugasnya. Bukan malah melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Dia mengingatkan, setiap jurnalis yang menjalankan tugas kewartawanan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 UU itu disebutkan, ada ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. “Kalau ada (perilaku wartawan) yang dianggap kurang pantas, tegur dan ingatkan,” tutur Hendry.

Sebelumnya, seorang jurnalis media daring mengalami aksi kekerasan dan intimidasi oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas), saat meliput acara “Malam Munajat 212” di Monas pada Kamis (21/2/2019) malam. Pada saat itu, sang jurnalis sedang mengabadikan peristiwa pencopet yang tertangkap dengan kamera ponselnya. Akan tetapi, beberapa oknum di acara munajat itu memaksa si jurnalis menghapus rekaman videonya serta melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadapnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut