Dewan Pers Tegaskan Pembawa Berita TV Pakai Syal Palestina Tak Langgar Kode Etik Jurnalistik
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya menegaskan pembawa berita televisi memakai syal Palestina tidak melanggar kode etik jurnalistik. Hal tersebut ekspresi keberpihakan terhadap kemanusian.
"Saya berpendapat ekspresi keberpihakan terhadap kemanusiaan boleh dilakukan siapa pun termasuk seorang jurnalis, tetapi prinsip prinsip jurnalistik tetap harus tercermin dari berita (karya jurnalistik)," kata Agus dalam keterangan pers, Senin (30/10/2023).
Menurut dia, melanggar kode etik, jika karya jurnalis tidak memenuhi unsur-unsur kode etik jurnalistik. Namun pembawa berita memakai syal Palestina bukan simbol keagamaan.
"Sementara dalam kasus TVONE tidak ada kaitan dengan karya jurnalistik tetapi hanya pemakaian syal presenter Bendera Palestina bukan simbol keagamaan," katanya.
Selain itu, dia menilai keberpihakan seorang jurnalis dalam kemanusiaan tidak ada masalah tapi konten berita harus berimbang, terverifikasi dan lainnya.
"Kecuali TVONE misalkan presenternya mengajak dalam narasi menyertakan personal naratif (opinion)," katanya.
Editor: Faieq Hidayat