Dewan Pers Usulkan Aturan Platform Digital, Mahfud : Presiden Juga Punya Perhatian
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers dan para pimpinan asosiasi media melakukan audiensi dan berdialog dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka memaparkan usulan regulasi tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital, usulan itu mengatur hubungan perusahaan media dengan perusahaan platform digital.
Menko Polhukam, Mahfud pun mengapresiasi usulan Dewan Pers tersebut. Dia juga sudah mempelajari naskah usulan regulasi tersebut dan telah mendiskusikan dengan para stafnya di Kemenko Polhukam.
"Ini usulan yang bagus. Saya juga sempat berdiskusi dengan Menkominfo dan memang mengenai hal ini, Presiden juga punya perhatian, terutama nasib perusahaan media dalam menghadapi platform digital," ujarnya usai pertemuan Dewan Pers dan para pimpinan asosiasi media dengan Menko Polhukam dilakukan di Kantor Kemenkopolhukam pada Jumat (22/10/2021).
Mahfud MD menambahkan, dia menyambut baik usulan tersebut dan pihaknya siap berkomunikasi lebih lanjut. Sejauh ini pilihannya ada tiga, Pertama, dijadikan UU tersendiri. Lalu kedua, merevisi UU yang ada. Lalu ketiga, dibuat peraturan pemerintah.
"Mari kita berkomunikasi lebih lanjut, lebih intens, mumpung masih punya waktu, silakan sambil berdiskusi. Alternatif-alternatifnya itu tadi," katanya.
Hadir dalam Dialog ini adalah tim penyusun usulan regulasi Jurnalisme berkualitas dantanggung jawab perusahaan platform digital.
Agus Sudibyo, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Kemal Gani, Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred, Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Neil Tobing, Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia(ATVSI), Arifin Asydhad, Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred, Indria Purnama Hadi, Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Eduard Depari, Anggota Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Sasmito, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Sementara itu, Agus Sudibyo mengatakan, usulan tersebut mengatur hubungan perusahaan media dengan perusahaan platform digital. Adapun masalah yang muncul terkait platform digital ini merupakan fenomena global.
"Data menunjukkan bahwa 40 persen belanja iklan global dikuasai hanya oleh dua perusahaan dan berada di negara yang sama," ujarnya saat menjelaskan pentingnya pengaturan soal platform digital selain mengenai ancaman menurunnya kualitas jurnalistik.
Usulan itu akan mengatur antara lain, Platform digital sebagai entitas bisnis, perlu dibebani tanggung-jawab untuk turut mewujudkan kemerdekaan pers, iklim persaingan usaha yang sehat di bidang media, serta ruang-publik yang beradab.
Kemudian, usulan aturan ini memandang perlu dilembagakan proses perundingan untuk pemenuhan hak Perusahaan Media dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital, untuk mencapai kesetaraan dan keadilan terkait dengan konten berita milik Perusahaan Media yang disajikan atau dimanfaatkan oleh Perusahaan Platform Digital.
Editor: Faieq Hidayat