Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Ketua KPK Marahi Pejabat yang Ngeluh Gaji Kecil: Berhenti Saja!
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Lili Pintauli Hari Ini

Selasa, 05 Juli 2022 - 06:12:00 WIB
Dewas KPK Gelar Sidang Etik Lili Pintauli Hari Ini
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang kode etik di Dewas KPK hari ini. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan sidang perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS), hari ini. Agenda sidang pemeriksaan saksi dan terlapor.

"Sidang etik bagi LPS dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022. Seperti lazimnya sidang etik, (agendanya) ya pemeriksaan saksi dan terlapor," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Rencananya, sidang etik dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina dengan terlapor Lili Pintauli digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 10.00 WIB.

"Sidang tertutup," singkat Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat dikonfirmasi terpisah.

Untuk diketahui, Dewas KPK telah mengantongi keterangan dari para saksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Dewas kemudian memutuskan melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP dengan terlapor Lili Pintauli ke sidang etik.

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut