Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK Putuskan Laporan Brigjen Endar Tak Dilanjut ke Sidang Etik karena Tidak Cukup Bukti

Senin, 19 Juni 2023 - 15:23:00 WIB
Dewas KPK Putuskan Laporan Brigjen Endar Tak Dilanjut ke Sidang Etik karena Tidak Cukup Bukti
Dewas KPK putuskan laporan Brigjen Endar tak dilanjut ke sidang etik karena tidak cukup bukti (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK ke sidang etik. Sebab, Dewas tidak menemukan bukti KPK melanggar etik.

Dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan oleh Brigjen Endar dan Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.

"Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Senin (19/6/2023).

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewas.

Pelaporan ke Dewas buntut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Dir Lidik KPK. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut berbeda dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, KPK tetap pada keputusan memberhentikan Brigjen Endar dari Dir Lidik KPK.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut