Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Ungkap Masih Ada 303 Laporan Belum Diproses, Janji Tuntaskan Segera  
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK soal Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim: Periode Ini Sangat Tidak Mengenakkan

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:44:00 WIB
Dewas KPK soal Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim: Periode Ini Sangat Tidak Mengenakkan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) buka suara usai dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku belum mengetahui secara detail siapa yang dilaporkan Ghufron ke Polisi. Pasalnya, dia belum pernah dipanggil atas laporan tersebut. 

"Saya belum pernah dipanggil. Kalau dipanggil saya jawab dong, masa kami diam saja," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

Tumpak memastikan tidak gentar atas laporan tersebut. Dia akan menghadapi laporan Ghufron. 

Dia mengaku telah lama bekerja di lembaga antirasuah. Namun, baru kali ini dilaporkan ke Bareskrim. 

"Memang terus terang saya katakan, saya juga lama di KPK, inilah yang paling tidak mengenakkan, inilah kejadian-kejadian yang sekarang ini, periode sekarang ini sangat tidak mengenakkan," ujarnya. 

"Saya orang KPK yang pertama, saya jujur saja mengatakan ini, tidak mengenakkan, sekian tahun kita sudah bekerja di KPK ini. Kalau saya dipanggil polisi itulah pertama kali aku didengar oleh polisi," sambungnya.

Diketahui, Dewas KPK sedianya membacakan putusan etik Nurul Ghufron hari ini. Hanya saja, sidang tersebut ditunda lantaran putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan Ghufron. 

Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Ghufron juga melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5/2024). 

Ghufron menjelaskan alasan melaporkan Dewas KPK karena mencemarkan nama baik dan menyalahgunakan kewenangan. Dia menilai Dewas KPK melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP. 

"Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron. 

"Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.  

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut