Di Depan DPD, Mendagri Usulkan Kaji E-voting untuk Pemilu Mendatang
JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyampaikan sejumlah catatannya terkait pelaksanaan Pemilu 2019. Dalam kesempatan itu, dia menyinggung soal peluang diterapkannya pemilihan secara elektronik (e-voting) untuk pemilu Indonesia ke depan.
Tjahjo bahkan mengaku, Kemendagri telah mengajukan gagasan mekanisme pemilu dengan sistem tersebut. “Mungkin salah satu yang perlu dicermati dalam lima tahun ke depan adalah, apakah sudah saatnya kita menggunakan e-voting. Kemarin sudah kami ajukan e-voting,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Dalam pemaparannya, Tjahjo mengambil contoh negara India yang memiliki penduduk sangat padat dan berhasil melakukan sistem e-voting dalam pemilu mereka. Pengalaman di negeri itu menurut dia bisa menjadi inspirasi untuk memberlakukan e-voting di Indonesia. “Kenapa India yang hampir 1 miliar penduduknya bisa e-voting?” ucapnya.
Menurut Tjahjo, Kemendagri masih mengkaji lebih lanjut mengenai konsep e-voting, terlebih regulasi pemilu serentak yang saat ini berlaku di Indonesia juga harus menjadi pertimbangan. Karena itu, dia akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mengenai sistem, memang nanti akan dikaji lanjut lagi apakah keputusan MK tafsirnya sama bahwa pelaksanaan pemilu serentak itu tidak disebutkan serentaknya itu tanggal, hari, jam tahun yang sama. Saya kira nanti akan perlu ada konsultasi dengan MK mengenai (definisi) keserantakan itu,” uja Tjahjo.
E-voting adalah sistem pemungutan suara berbasis sistem teknologi informasi (IT). Sistem itu dinilai dapat menghemat biaya yang dikeluarkan negara, di samping mempersingkat waktu penghitungan suara saat pemilu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil