Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja
Advertisement . Scroll to see content

Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi

Sabtu, 29 November 2025 - 07:30:00 WIB
Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro mengingatkan keterbukaan informasi jadi bagian reformasi birkorasi di FMDP 2025. (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Forum Media Digital Pemerintah (FMDP) tahun 2025 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Acara diskusi ini mengangkat tema Partisipasi Publik di Ruang Digital: Sinergi Untuk Transparansi.

Diskusi ini merupakan rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Dalam diskusi ini, KPK turut menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro.

Donny menyampaikan bahwa Komisi Informasi Pusat telah menandatangani kesepakatan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di mana keterbukaan informasi merupakan salah satu wujud reformasi birokrasi.

Perubahan paradigma terkait keterbukaan informasi publik ini tak terlepas dari partisipasi masyarakat yang kian meningkat.

"Indikator keterbukaan informasi itu masuk ke dalam reformasi birokrasi. Jadi di sini sangat penting, karena peranan publik kami lihat makin lama makin meningkat. Keingintahuan publik terhadap informasi di badan publik," ujar Donny dalam diskusi tersebut, Jumat (28/11/2025).

Oleh karenanya, Donny menyampaikan badan publik untuk tak menyepelekan sebuah informasi yang diminta oleh publik. Menurutnya, badan publik pun harus bisa menjawab permohonan yang diminta dari masyarakat.

"Kami mengimbau badan publik hati-hati, publik makin banyak ingin mendapatkan informasi. Ini salah satu digital ini membantu, artinya permohonan informasi dia tidak harus datang tapi bisa online," jelas Donny.

Donny menjelaskan untuk menjamin keterbukaan informasi publik maka sebuah badan lembaga akan dilengkapi dengan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). 

"Kami memberikan standar informasi publik kepada badan publik. Badan publiklah yang harus memberikan literasi kepada publik," tegas dia.

Demi menjamin hak informasi publik, Komisi Informasi Pusat bahkan menyediakan layanan penyelesaian sengketa informasi. Nantinya, KIP akan menilai apakah informasi yang dimohonkan itu bisa dibuka atau tidak.

"Komisi Informasi merupakan satu-satunya lembaga yang bisa membuka data dan informasi, dibukanya semua, dibuka sebagian, ditutup sebagian, ditutup semua itu (tugas) Komisi Informasi," ujar dia.

Dalam diskusi yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan bahwa cara komunikasi antara badan publik dengan masyarakat memang dinilai berubah. Menurutnya, kekiniaan badan publik harus memposisikan diri untuk lebih mendengar masyarakat.

"Jadi komunikasi sekarang itu tidak bisa satu arah dari badan publik ke masyarakat. Kita dengarkan publik maunya apasih, jadi kami akan melakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena memang mereka mempunyai kepentingan dengan kita," ujar Yuyuk.

Yuyuk lantas bercerita bahwa lembaga KPK akan terus menjamin keterbukaan atau transparansi terkait kerja-kerja lembaga antirasuah tersebut. 

"Kami akan memenuhi yang publik minta, bagaimana cara memenuhinya tentu lewat media dan transparansinya dilihat di mana, kami menginformasikan setiap langkah yang kami lakukan," ujar dia.

Meski demikian, Yuyuk juga mengatakan ada sejumlah informasi yang memang tidak boleh dibagikan. Misalnya, dalam penanganan perkara, KPK tentu tidak bisa memberikan informasi secara detail agar menjaga langkah-langkah yang tengah dilakukan penyidik.
"Ketika berkaitan dengan penanganan perkara kami akan memberikan informasi secara berkala lewat juru bicara untuk masyarakat mengetahui perkaranya sampai mana," jelas dia.

"Tentu tadi, dengan koridor yang pak Donny sampaikan, ada yang wajib diberikan, ada yang tidak boleh, yang dikecualikan termasuk dalam penanganan perkara," tandas dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut