Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Ungkap Alasan Tunjuk Sahrin Hamid hingga Prasetyo Edi Jadi Komisaris dan Dewas BUMD
Advertisement . Scroll to see content

Diberhentikan Dewas TVRI, Helmy Yahya Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 17 Januari 2020 - 19:21:00 WIB
Diberhentikan Dewas TVRI, Helmy Yahya Tempuh Jalur Hukum
Helmy Yahya diberhentikan Dewan Pengawas dari jabatan Direktur Utama TVRI. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Helmy Yahya melawan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang memecatnya dari jabatan direktur utama. Tim Hukum saat ini sedang menyiapkan langkah hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Helmy Yahya.

Salah satu kuasa hukum, Chandra M Hamzah menyampaikan Helmy telah meminta kepada timnya untuk mempelajari keputusan Dewas TVRI tekait pemecatan.

"Setiap warga negara punya hak untuk pertahankan haknya dan Helmy Yahya akan menggunakan itu. Kami siapkan (langkah hukum) dalam waktu yang tidak terlampau lama dan akan segera kami luncurkan," katanya di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Namun, Chandra belum menjelaskan langkah-langkah hukum apa saja yang akan ditempuh kliennya. Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memastikan dalam satu pekan ke depan tuntutan terhadap Dewas TVRI akan segera disampaikan kepada publik.

"Sedang kami siapkan. Akan kami sampaikan mengenai isi dan ke mana. Mengenai fakta, kami sudah paham, tinggal kami formulasikan apa yang menjadi tuntutan kami. Mungkin satu minggu (selesai), setelah itu nanti kami sampaikan," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut