Dicecar 30 Pertanyaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Penyidik tidak dilakukan penahanan kepada keduanya.
Haris dan Fatia keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelan ditanya puluhan pertanyaan oleh penyidik.
"Banyak mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau di (pemeriksaan) saya banyak bicara soal (konten) YouTube. Siapa yang upload, siapa yang pencet tombol," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Haris mengatakan pemeriksaan hari ini pihaknya tidak banyak ditanya perihal riset yang telah dilakukan dan menjadi dasar argumen keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Hanya ada satu pertanyaan yang menyangkut bisnis tambang di Papua yang ditanyakan penyidik.
"Nggak ada materi soal materi riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," kata Haris.
Pemeriksaan hari ini merupakan pertama kalinya keduanya diperiksa dengan status tersangka. Sebelumnya keduanya pernah dua kali diperiksa saat masih berstatus sebagai saksi.
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq