Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maskapai Bertumbangan Imbas Perang Timteng, Giliran Vietnam dan Myanmar Pangkas Penerbangan
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Palsukan Surat Referensi Kerja, 9 Pilot Lion Air Ditahan Polisi

Rabu, 23 Mei 2018 - 10:11:00 WIB
Diduga Palsukan Surat Referensi Kerja, 9 Pilot Lion Air Ditahan Polisi
Maskapai penerbangan Lion Air Group. (Foto: Okezone.Com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – pemalCorporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kesembilan pilot yang ditahan telah memalsukan kop surat perusahaan, tanda tangan, dan stempel perusahaan dalam dokumen personalia referensi kerja. Selanjutnya, dokumen palsu itu diduga untuk mencari kerja ke perusahaan lain sementara yang bersangkutan masih ada ikatan dinas. 

“Mereka telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain,” Mandala dalam keterangan tertulis, Rabu (23/5/2018).

Manajemen Lion Air Group berharap, kesembilan pilot tersebut menyelesaikan kewajiban sesuai dalam perjanjian kerja. Namun tidak dilakukan oleh para pilot tersebut dan justru nekat membuat surat referensi kerja palsu.
Sementara dalam aturan perjanjian kerja ada klausal, setiap pegawai yang mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai, wajib menyelesaikan ketentuan atau kewajiban yang disepakati.

“Salah satunya biaya pelatihan. Jika semua kewajiban itu tidak diselesaikan, maka dapat merugikan perusahaan. Mereka telah melanggar hukum,” ujar Mandala.

Kesembilan pilot yang diperkarakan berinisial BP (30), GA (30), AP (24), EI (26), IT (47), AN (32), AF (31), FS (31), dan OM (35). Selain pilot, Lion Air Group juga melaporkan seorang karyawan berinisial TB (31). Diduga dalam memalsukan dokumen melibatkan TB. “Saat pelaksanaan pemalsuan dokumen dimaksud, diduga telah bekerja sama dengan pihak lain. Dalam hal ini karyawan internal atau pihak ketiga,” ucapnya.

Pilot dan karyawan tersebut diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat atau Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut