Diduga Peras dan Aniaya Warga, Oknum Polrestabes Makassar Ditahan Propam
MAKASSAR, iNews.id – Seorang personel Polrestabes Makassar berinisial A ditahan oleh Propam. Oknum polisi tersebut diduga memeras dan menganiaya seorang warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Korban, Muhammad Yusuf Saputra (20), mengaku dipaksa mengakui kepemilikan narkoba yang bukan miliknya sebelum mengalami kekerasan fisik oleh oknum polisi tersebut.
Dia keluarkan dari jaketnya terus dia suruh akui bahwa itu punya saya. Kalai saya tidak mengaku saya terus dipukuli," kata Yusuf, Senin (2/6/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (27/5/2025) malam, di area lapangan sepak bola Galesong, Takalar. Yusuf yang sedang duduk tiba-tiba didatangi oleh A bersama beberapa orang lainnya berpakaian preman.
Oknum polisi tersebut mengeluarkan bingkisan yang diduga berisi narkoba dari balik jaketnya, lalu memaksa korban untuk mengaku bahwa barang tersebut miliknya. Saat Yusuf menolak, dia dicekik dari belakang dan ditodong dengan senjata api laras panjang.
Tak hanya itu, korban juga dibawa ke lokasi sepi, ditelanjangi dan mengalami penganiayaan hingga mengalami luka bengkak di bagian kepala.
Setelah tujuh jam dalam tekanan, keluarga korban akhirnya membayar Rp1 juta sebagai uang tebusan agar Yusuf bisa dibebaskan. Awalnya, pelaku meminta Rp15 juta, namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi oleh keluarga korban.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ketika dikonfirmasi menyampaikan, anggotanya yang terlibat telah ditahan dan menunggu proses sidang kode etik serta disiplin.
Oknum pelaku, kata dia terbukti melanggar dua aturan, yaitu melakukan tindakan di luar kewenangan tanpa surat tugas serta meninggalkan tugas piketnya untuk beroperasi di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Selain itu, lanjut dia dugaan pemerasan dan penganiayaan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Saat menerima laporan dari korban, pelaku langsung kami amankan dan telah kami masukkan ke sel. Anggota yang bermasalah sudah diperiksa dan kini menunggu sidang," ujar Kombes Arya di Mapolrestabes Makassar.
Editor: Kurnia Illahi