Diduga Politik Uang, Bupati Waropen Diadukan 12 Parpol ke Bawaslu
WAROPEN, iNews.id – Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu 2019 yang tergabung dalam Koalisi Partai Bersatu Penegak Demokrasi Kabupaten Waropen, menemukan sejumlah kasus pelanggaran pemilu yang diduga melibatkan pejabat daerah. Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Waropen, Fransiskus Suyanto mengatakan, pelanggaran pemilu itu diduga ditunggangi Bupati Waropen, Yermias Bisai.
Pada Rabu (25/4/2019) lalu, kasus pelanggaran itu telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu), dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Waropen. “Memang sangat buruk pemilihan di sini. Ini bukan karena kelalaian saksi, tapi karena gerak bupati tersebut sehingga membuat saksi kami, massa kami, akhirnya beralih ke Demokrat,” ujar Fransiskus, Kamis (25/4/2019).
Ke-12 partai politik yang mengadukan sejumlah kecurangan diduga melibatkan bupati Waropen itu adalah PAN, PKB, Partai Perindo, Partai Nasdem, PBB, PPP, PDIP, Partai Berkarya, Partai Gerindra, PSI, PKPI, dan Partai Garuda. Dalam laporan tersebut, Bupati Yermias Bisai yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Waropen diduga melakukan safari politik dengan membagikan uang Rp10 juta untuk warga. Pembagian tersebut dilakukan pada H-1 pencoblosan atau di masa tenang pemilu berlangsung.
Anggota Koalisi Partai Bersatu Penegak Demokrasi Kabupaten Waropen, Dorus Wakum mengatakan, pesta demokrasi yang berjalan di Waropen tidak sesuai dengan asas pelaksanaan pemilu di Indonesia. “Fakta riel di lapangan tidak sesuai dengan asas-asas pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, sehingga kami mengadukan laporan ini kepada pihak Bawaslu, Gakkumdu dan KPUD Kabupaten Waropen,” ucap wakil ketua I Partai Garuda Kabupaten Waropen itu.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan kabar adanya ancaman yang diduga diarahkan kepada kepala kampung di Kabupaten Waropen dengan mewajibkan mereka untuk mendukung partai yang menaungi Yermias Bisai, yakni Partai Demokrat.
“Ada ancaman-ancaman yang beliau sampaikan melalui caleg-calegnya, memberikan ultimatum kepada seluruh kepala-kepala kampung di Kabupaten Waropen. Apabila tidak mendukung Partai Demokrat, maka hari ini juga akan dipecat, dikeluarkan SK, dipecat dari jabatan kepala kampung,” kata Dorus.
Selain itu, bukti fisik berupa audio visual yang menampilkan kegiatan kampanye terbuka Partai Demokrat dengan mengancam kepala kampung juga dilampirkan sebagai bukti kepada pihak penyelenggara pemilu, termasuk salinan buku rekening dengan uang Rp10 juta.
“Melalui petunjuk dari Saudara Ketua DPC Partai Demokrat (Yermias) kepada caleg-calegnya untuk mengumpulkan masyarakat dan membuka buku rekening dengan uang Rp100 ribu. Setelah rekening awal dibuka, lalu akan dimasukkan Rp10 juta per buku rekening dan itu sangat masif dan merugikan partai-partai lainnya,” ujarnya.
Atas dasar itu, koalisi 12 parpol mendesak agar pihak penyelenggara pemilu menjatuhkan hukuman kepada oknum-oknum yang mencederai proses demokrasi di Tanah Air. Mereka meminta agar Partai Demokrat dicoret dari daftar partai peserta Pemilu 2019. “Ini ibarat bom es yang diberikan, karena benar-benar di setiap TPS, di setiap kampung-kampung itu suara dari Partai Demokrat melonjak tinggi sangat luar biasa,” ucapnya.
“Seharusnya Partai Demokrat didiskualifikasi, karena bukan hanya laporan temuan saja, tapi laporan awal dana kampanye itu tidak ada pertanggungjawaban, sedangkan semua partai yang lain masukkan laporan pertanggungjawaban,” kata Dorus pula.
Editor: Ahmad Islamy Jamil