Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Ini Jawaban Nurhadi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus tersangka kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi diduga memukul petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Nurhadi pun akhirnya angkat bicara soal itu.
Nurhadi menyebut informasi yang beredar mengenai pemukulan tersebut keliru. Dia siap memberikan keterangan kepada kepolisian terkait kasus yang dituduhkan kepadanya itu.
“Sejak kejadian hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sampai saat ini, saya belum pernah dimintai keterangan baik oleh KPK, Kepala Rutan Salemba Cabang KPK maupun kepolisian. Namun demikian, sudah dilakukan pemberitaan di media secara masif yang menyatakan saya menganiaya atau memukul petugas Rutan KPK,” kata Nurhadi melalui tim kuasa hukumnya di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Nurhadi menjelaskan faktanya tidak pernah ada rencana renovasi kamar mandi, tapi kamar mandi malah akan ditutup dan disegel secara permanen. Sebabnya ditemukan satu unit powerbank pada tabung exhaust fan saat dilakukan pembuatan instalasi AC baru oleh teknisi pada 27 Januari 2021.
“Sehingga pemberitaan mengenai renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru atau hoaks. Tidak pernah ada sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1. Sehingga, pemberitaan mengenai adanya sosialisasi terhadap renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru atau hoaks,” ujarnya.
Menurut dia, duduk perkaranya ketika petugas Rutan KPK mendatangi penghuni Rutan C-1 untuk menjelaskan akan ditutup atau disegelnya kamar mandi karena ditemukan powerbank. Namun, tujuh orang penghuni Rutan C-1 keberatan dan menolak rencana penutupan kamar mandi tersebut.
“Kami sampaikan kamar mandi isinya cuma ember untuk mencuci dan terpasang keran shower (pancuran) untuk mandi dan wudhu. Selama ini tidak pernah memiliki power bank, mungkin barang itu milik penghuni Rutan C-1 sebelumnya yang sudah silih berganti,” kata dia.
Setelah terjadi perdebatan, Nurhadi mengatakan petugas Rutan KPK mengeluarkan intonasi atau nada yang tinggi memprovokasi atau menantang dengan mempersilahkan dirinya untuk memukul saksi pelapor Muniri (petugas Rutan KPK).
“Secara refleks, saya mengayunkan tangan kiri dalam posisi berdiri kepada Muniri. Saat itu, posisi Muniri dihadang atau dihalang-halangi dua petugas Rutan, yaitu Turitno dan Nasir. Tapi, ayunan tangan kiri saya sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari Muniri. Hal itu bisa dibuktikan keterangan para saksi di Rutan C-1,” katanya.
Editor: Rizal Bomantama