Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke Pengadilan Tipikor
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Terima Rp4,8 M, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 24 Juni 2019 - 13:37:00 WIB
Diduga Terima Rp4,8 M, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan fee atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2016 dan 2017. Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan untuk terdakwa Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Taufik Kurniawan dihukum delapan tahun penjara. Dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar JPU, Jokow Hermawan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (24/6/2019).

Dia menilai Taufik Kurniawan terbukti menerima fee atas pengurusan DAK dua kabupaten tersebut dengan total mencapai Rp4,85 miliar. Fee tersebut masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

Menurutnya, fee sebesar 7 persen diterima Taufik Kurniawan dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dalam dua tahap. Penyerahan fee atas pencairan DAK sebesar Rp93 miliar tersebut dilakukan di Hotel Gumaya masing-masing Rp1,65 miliar sebelum pengesahan DAK dan Rp2 miliar setelah DAK disahkan dalam peraturan presiden.

"Fee yang berasal dari mantan Bupati Tasdi tersebut diserahkan melalui Ketua Dewam Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah Wahyu Kristianto," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut