Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik
Advertisement . Scroll to see content

Dikritik Lambat Bahas RUU, DPR: Ini Tanggung Jawab Bersama Pemerintah

Sabtu, 24 November 2018 - 16:52:00 WIB
Dikritik Lambat Bahas RUU, DPR: Ini Tanggung Jawab Bersama Pemerintah
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Foto: iNews.id/Feldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia merilis hasil kajian kinerja DPR masa sidang 2018-2019. Salah satu hasilnya target kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tak sesuai dengan yang ditentukan tahun ini.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui ada pembahasan RUU yang tertunda. Namun, dia menyampaikan bahwa pembahasan RUU tidak sepenuhnya di tangan DPR saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah.

“Saya tidak terkejut dengan kritik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia yang disampaikan pada Jumat (23/11/2018) terhadap berbagai kinerja DPR RI. Bahkan saya sangat menghargai upaya dan kerja keras Formappi yang ingin mendorong DPR menjadi baik,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (24/11/2018).

Politikus Partai Golkar itu berpendapat, kritik yang dilontarkan Formappi merupakan bentuk rasa cinta rakyat kepada DPR agar bisa terus memperbaiki kinerjanya. Dia berharap kritik Formappi juga bisa didengar oleh pemerintah, sehingga harapan agar DPR lebih giat menyelesaikan RUU.

“Mengapa? Karena sesuai dengan ketentuan yang ada, pembuatan UU di DPR harus bersama-sama dengan pemerintah. DPR tidak bisa sendirian apalagi bertindak suka-suka. Intinya, kalau kita mau jujur pembahasan sebuah RUU tidak hanya tanggung jawab DPR RI saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah,” ucap Bamsoet.

Bamsoet mencontohkan, pada pembahasan RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah hingga saat ini belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hal ini berdampak belum bisa dimulainya pembahasan terhadap RUU tersebut oleh DPR.

“Artinya, kita bisa lebih jauh lagi meneliti apa penyebab pembahasan sebuah RUU tertunda. Apakah karena disebabkan kelambatan di pihak DPR RI atau di pemerintah yang sering kali tidak hadir dalam rapat kerja dengan komisi terkait,” ucap Bamsoet.

Dia kembali mencontohkan, terjadi kendala dalam pembahasan RUU Karantina Kesehatan. Hal itu, kata Bamsoet, karena ada pergantian Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang mewakili pemerintah, sementara Dirjen yang baru memerlukan waktu untuk mempelajari substansi RUU.

Menurut dia, setelah terus menerus diberikan peringatan oleh DPR, bahkan hingga dirinya menelepon Menteri Kesehatan, akhirnya rapat pembahasan bisa kembali dilanjutkan dan RUU tersebut bisa disahkan pada Juli 2018.

“Itu hanya sebagian contoh tentang bagaimana kendala yang dihadapi oleh DPR RI dalam membahas sebuah RUU. Karena itu awalnya dalam UU MD3, ada ketentuan pemanggilan atau menghadirkan secara paksa terhadap pihak-pihak yang diperlukan keterangannya oleh DPR RI," tutur dia.

Bamsoet juga mencontohkan terhadap RUU tentang Pengaturan Peredaran Minuman berakhohol dan RUU Tembakau yang sudah melewati 10 kali masa persidangan, namun belum juga tuntas. Dia menyebut, kendalan yang terjadi salah satunya karena minim kehadiran dari pihak pemerintah.

Dia menegaskan, perjalanan pembahasan RUU dapat dilihat catatannya di kesekjenan DPR. Karena itu, Bamsoet berharap, kementerian yang mewakili pemerintah tidak terus menerus menghindar dalam membahas sebuah RUU.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut