Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar
Advertisement . Scroll to see content

Dikritik soal Kasus Dugaan Pemerasan Kajari Indragiri, Kejagung: Kami Tidak Ambil Alih

Senin, 24 Agustus 2020 - 20:24:00 WIB
Dikritik soal Kasus Dugaan Pemerasan Kajari Indragiri, Kejagung: Kami Tidak Ambil Alih
Kejaksaan Agung (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu penanganannya dikritik karena diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung membantah hal itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Kejagung mempunyai koordinasi supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tidak mengambil alih. Kami punya koordinasi supervisi," ucap Hari di Jakarta, Senin (24/8/2020).

KPK dan Kejagung melakukan penyelidikan secara terpisah terkait kasus dugaan pemerasan itu. Hari mengatakan Kejagung sudah berkoordinasi.

"Itulah bentuk koordinasi supervisi. Jadi kami saling koordinasi, ada MoU kerjasama antara aparat penegak hukum Kejaksaan, Kepolisian dan KPK," katanya.

Dia menyebut Kejagung melakukan langkah hukum setelah mendapat informasi pada Juli 2020. Sementara, penyelidikan yang dilakukan KPK setelah mendapat informasi dari Inspektorat.

"Jadi bukan mengambil alih tapi adanya koordinasi supervisi. Kami melakukan kegiatan itu (penyelidikan), kemudian berkoordinasi, ditangkap, ditahan. Kemudian dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Jadi sekali lagi tidak ada yang namanya mengambil alih," kata Hari.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019.

Tiga orang tersebut yakni Kajari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR. Ketiganya diduga memeras 64 kepala sekolah senilai Rp650 juta.

Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut