Dilaporkan Eggi Sudjana-Damai, Kubu Roy Suryo: Bukti Mereka Termul Layani Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo merespons soal pelaporan yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Roy Suryo bersama para tersangka lain di kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan empat pernyataan sikap atas laporan tersebut.
"Pernyataan hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis tentang pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adalah konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba Jokowi," ujar advokat Kurnia Tri Royani membacakan sikap tersebut di Polda Metro Jaya, Kamis (29/1/2026).
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi dan Damai disebutnya atas instruksi Jokowi bertujuan agar perhatian publik teralihkan dari kasus ijazah palsu.
"Kedua, laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana bersama pengacaranya Elida Netty dan Damai Hari Lubis selain mempertontonkan karakter pengkhianat, juga membuktikan ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari termul yang melayani kepentingan politik Jokowi," katanya. Diketahui, termul atau ternak Mulyono adalah sebutan olok-olok untuk para pendukung Jokowi.
Ahli AI: Riset Roy Suryo cs soal Ijazah Jokowi Penelitian Ilmiah, Jangan Dikriminalisasi
Ketiga, posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) disebut telah merusak wibawa, marwah, dan kehormatan TPUA. Karena TPUA bisa dipersepsikan publik bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, tapi justru pelaku kriminalisasi pada aktivis dan melayani kepentingan Jokowi.
"Kami mengimbau pada otoritas yang memiliki kendali atas organisasi TPUA untuk menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sekaligus segera memerintahkan kepada keduanya untuk mencabut laporan," katanya.
Sikap keempat, atas dasar pembelaan diri dan hak untuk membalas kezaliman, pihaknya berencana melaporkan Eggi Sudjana, Elida Netty, dan Damai Hari Lubis atas tuduhan sok jago, merendahkan fisik dan martabat, serta kehormatan, sekaligus dugaan pencemaran dan fitnah.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026).
Laporan Eggi dan Damai diterima Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda. Dalam LP yang dibuat Eggi, dia melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin. Sementara dalam LP yang dilayangkan Damai, dia melaporkan Roy Suryo.
"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," ucap Budi.
Editor: Reza Fajri