Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Din Syamsuddin dan Amien Rais Cabut Uji Materi UU Covid-19 di MK

Senin, 24 Agustus 2020 - 12:13:00 WIB
Din Syamsuddin dan Amien Rais Cabut Uji Materi UU Covid-19 di MK
Pemohon uji materi UU Nomor 2/2020 Din Syamsuddin. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais dkk mencabut permohonan uji formil dan materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat pencabutan dilayangkan kuasa hukum pemohon, Syaiful Bakhri, kepada ketua MK pada 19 Agustus.

Dalam persidangan lanjutan di MK, Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan apakah pencabutan sudah mewakili seluruh kuasa hukum pemohon. Atas pertanyaan tersebut, kuasa hukum Din Syamsuddin dkk, Arifuddin, mengiyakan.

"Untuk pencabutan yang disampaikan Prof Syaiful Bakhri (kuasa hukum) memang sudah menjadi kesepakatan kuasa hukum untuk mencabut perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 ini," kata Arifudin, Senin (24/8/2020).

Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Kemunculan undang-undang ini dipersoalkan Din dkk. Mereka pun mengajukan uji materi ke MK.

Dalam permohonannya, Din Syamsuddin dkk mempersoalkan persetujuan DPR terhadap Perppu Covid-19 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dilakukan dalam dalam satu masa sidang yang sama, yakni Masa Sidang III Tahun Sidang 2019-2020.

Semestinya persetujuan atau penolakan dilakukan pada Masa Sidang IV, sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya Din Syamsuddin dkk mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu Covid-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.

Selain itu, Pasal 27 UU Nomor 2/2020 dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan.

Hakim Konstitusi Aswanto menyebut akan menyampaikan pencabutan perkara itu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk diputuskan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut