Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Dino Patti Djalal Jadi Korban Mafia Tanah, Polisi: Pelaku Sudah Dipenjara

Kamis, 11 Februari 2021 - 07:28:00 WIB
Dino Patti Djalal Jadi Korban Mafia Tanah, Polisi: Pelaku Sudah Dipenjara
Polda Metro Jaya merilisi barang bukti pemalsuan properti dan tanah. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal menjadi korban mafia tanah karena sertifikat rumah Ibunya beralih menjadi nama orang lain di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pelaku sudah ditahan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
 
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan tersangka pencurian dan penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal saat ini sedang menjalani hukuman penjara.

"Saat ini pelaku juga sudah berada di rutan PMJ (Polda Metro Jaya) dan Lapas Cipinang," kata AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Dia menjelaskan pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan tersangka lainnya saat ini tengah menjalani putusan pidana terkait kasus mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019.

Sebelumnya, Dino Patti Djalal mengatakan, ibunya menjadi korban penggelapan sertifikat tanah.

"Agar publik waspada, satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (akte jual beli), tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan ibu saya," kata Dino.

Menurut Dino, modusnya mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong, dan pasang figur-figur mirip foto di KTP yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu.

"Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya," ujar Dino.

Kasus tersebut, kata Dino, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui para pelaku penggelapan sertifikat tersebut sudah dibui akibat terlibat dalam kasus berbeda.

Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut