Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Insanul Fahmi Dilaporkan Inara Rusli atas Dugaan Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Quotex

Rabu, 09 Maret 2022 - 00:46:00 WIB
Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Quotex
Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada hari ini. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan alias DS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni jadi tersangka usai diperiksa selama 13 jam.

"Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka ini, kata Ramadhan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam. DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik Direktorat Siber pada Selasa (8/3/2022) pukul 10.oo WIB.

"Kemudian, setelah itu saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.10 WIB sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” kata Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Dan setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status. 

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status (menjadi tersangka)," katanya.

Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan ini akan dijerat pasal berlapis yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

"Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut