Diperiksa Hampir 11 Jam soal Kebakaran, PNS Kejagung Dicecar 110 Pertanyaan
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Kepala Sub Bagian Sarana Prasarana (Kasubag Sarpras) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH pada Senin (2/11/2020). Dia diperiksa hampir 11 jam sebagai tersangka kebakaran yang melanda Gedung Kejagung di Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan NH diperiksa berkaitan dengan pekerjaannya menyiapkan jasa pemeliharaan dan kebersihan di lingkungan Kejagung. Sambo mengatakan NH dicecar dengan 110 pertanyaan selama pemeriksaan.
"Diperiksa terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman, dan halaman kantor Kejagung tahun 2020. Dimulai dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan rapid gen test. Kepada tersangka penyidik melayangkan 110 pertanyaan," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Setelah diperiksa, Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap NH. Alasannya tersangka dinilai kooperatif saat menjalani penyidikan dan pemeriksaan.
"Juga ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum, dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," ucapnya.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2020. Usai menjalani pemeriksaan, mereka juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif.
Adapun tujuh tersangka yang diperiksa yaitu lima pekerja bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, dan IS. Mandor berinsial UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
Seperti diketahui, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung menyebut adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok pekerja bangunan tersebut. Padahal di lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangkadisangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang menunggu yakni penjara maksimal lima tahun.
Editor: Rizal Bomantama