Diperiksa KPK, Dokter Sonia Kenal Bupati Rita di Acara Sosialita
JAKARTA, iNews.id - Dokter kecantikan Sonia Wibisono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Nonaktif Rita Widyasari.
Dokter cantik itu diperiksa selama tiga jam oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait perawatan kecantikan Bupati Rita. Penyidik KPK mendalami kemungkinan Rita menggunakan uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk perawatan kecantikan.
"Jadi saya kenal sama Rita itu udah lama banget antara 5 sampai 10 tahun yang lalu. Saya juga sampai lupa. Dan saya tuh pernah ketemu dia cuma sekali. Yaitu di acara sosialita, acara waktu itu rame-rame banget," ujar Sonia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Kepada wak media, Sonia lebih banyak tersenyum. Sesekali dia mengibaskan rambutnya. Wanita berambut merah itu ditemani seorang lelaki selaku pengacaranya. Sonia mengaku mengenal Rita dalam acara sosialita sebagai teman biasa. “Saya sih enggak ada hubungan dekat atau spesial. Jadi saya enggak sempet ngobrol terlalu banyak,” kata Sonia.
Sebelumnya, Rita dijerat KPK dengan pasal tindak pidana pencucian uang karena diduga membeli tas mewah, sepatu mewah, jam tangan dan perhiasan untuk menyamarkan uang hasil gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Tas itu di antaranya merek Chanel, Prada, Bvlgari, Hermes, Celine, dan Louis Vuitton. Selain itu, ada 19 pasang sepatu, mulai merek Gucci, Louis Vuitton, Prada, Chanel, Hermes, dan merek lainnya milik Rita yang juga diamankan penyidik KPK.
Aset lain milik Rita yang disita KPK adalah tiga unit mobil merek Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser. Dua unit apartemen di Balikpapan juga disita. Sejumlah dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah tas sudah disita KPK.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Rita dan Khairudin diduga menyamarkan penerimaan hasil gratifikasi itu ke dalam bentuk kendaraan, tanah, uang tunai dan bentuk lainnya. Barang dan aset tersebut diatasnamakan orang lain.
Editor: Azhar Azis