Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa KPK, Hasto Dicecar 21 Pertanyaan terkait Kasus Korupsi DJKA 

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:02:00 WIB
Diperiksa KPK, Hasto Dicecar 21 Pertanyaan terkait Kasus Korupsi DJKA 
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Dalam pemeriksaan tersebut, dia dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi saya telah memberikan keterangan yang sebaik-baiknya, ada sekitar 21 pertanyaan," kata Hasto usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/8/2024). 

Berbeda saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Hasto menyatakan pemeriksaannya kali ini lebih manusiawi. Pasalnya, dia merasa tidak kedinginan selama menjalani pemeriksaan hingga mendapatkan makan siang. 

"Suasananya sangat nyaman, penyidiknya Pak Alfred sangat baik dan saya tidak kedinginan karena ruangannya sudah lebih hangat, mendapatkan kopi dan juga makan siang gado-gado cemara, sehingga sangat baik," ujarnya. 

Dari puluhan pertanyaan yang diberikan penyidik, Hasto menyebutkan hubungannya dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni Harno Trimadi. 

"Apakah saya kenal baik dengan salah satu yang ditetapkan tersangka saudara Harno dan saya berikan keterangan bahwa saya tidak memiliki (nomor) handphone yang bersangkutan tidak pernah melakukan komunikasi secara intens," ucapnya. 

"Kalau terkait dengan apakah bertemu atau tidak ya saya kurang ingat karena sebagai Sekjen saya bertemu dengan begitu banyak orang," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut