Diperiksa KPK, Mantan Wakil Bupati Bekasi Jelaskan soal RDTR Meikarta
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Minta Reja menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin proyek Meikarta. Dia diperiksa terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Dia menyebut, RDTR tidak digunakan untuk mengubah penggunan lahan dalam suatu kabupaten atau kota. RDTR, untuk melengkapi acuan lebih detail terkait pengendalian dan pemanfaatan tata ruang guna menjaga keseimbangan perkembangan suatu wilayah.
"Sebetulnya RDTR itu bukan untuk mengubah peruntukan (lahan), itu hanya untuk mendetailkan. (Contohnya) skalanya (luas lahan) diperkecil," kata Rohim usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Penggunaan lahan dalam wilayah kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Pengubahan peruntukan lahan dapat dilakukan apabila DPRD Kabupaten/kota merevisi perda tersebut.
"Yang dipakai itu dasarnya haruslah Perda Tata Ruang, bukan RDTR," ujar Rohim.
Dalam kasus Meikarta, KPK menduga ada upaya perubahan Perda Tata Ruang untuk memuluskan proyek pembangunan Meikarta yang sebagian besar berada di Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang berkaitan dengan fungsi dan daya lingkungan hidup.
Dalam surat dakwaan Billy Sindoro dijelaskan dalam RDTR Wilayah Pengembang (WP) I dan IV yang diajukan Pemkab Bekasi terkait Meikarta harus mendapatkan persetujuan substantif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Dalam rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Deddy Mizwar meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Editor: Djibril Muhammad