Diperiksa KPK Tujuh Jam, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Usai diperiksa penyidik, Sofyan tidak langsung ditahan.
Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan pemeriksaan kliennya hari ini masih mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dirut di PT PLN. Penyidik KPK, juga menanyakan terkait penandatanganan kontrak PLTU Riau-1.
Dia juga menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik belum menyentuh ke materi pemeriksaan terkait kasus yang menjerat kliennya itu.
"Jadi KPK baru bertanya mengenai identitas, tupoksi, kemudian mengenai proses penandatanganan kotrak itu bagaimana. Baru awal-awal, baru 15 pertanyaan, belum banyak. Jadi, belum ke materi," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Dalam kesempatan yang sama saat ditanya awak media mengenai statusnya sebagai tersangka, Sofyan Basir mengungkapkan dirinya berjanji bakal mengikuti proses hukum dan bersikap kooperatif.