Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan: Saya Tidak Kenal Harun tapi Kenal Pak Hasto

Rabu, 05 Februari 2020 - 21:56:00 WIB
Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan: Saya Tidak Kenal Harun tapi Kenal Pak Hasto
Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks komisioner KPU yang berstatus tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Wahyu Setiawan hari ini, Rabu (5/2/2020). Wahyu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka yang masih buron, Harun Masiku.

Usai diperiksa, Wahyu mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan yang ditujukan untuk dirinya seperti apakah mengenal eks caleg PDIP Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Saya ditanya banyak sekali terkait apakah kenal dengan Harun atau tidak, kenal dengan Pak Hasto atau tidak," katanya.

Saat diperiksa, Wahyu mengaku kepada penyidik KPK tak mengenal dan tidak pernah bertemu Harun Masiku. Dia mengatakan lebih mengenal sosok Hasto daripada Harun.

"Saya jawab apa adanya, saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya mengenal Pak Hasto. Saya juga tidak pernah bertemu Pak Harun Masiku," ucapnya.

OTT KPK pada Rabu, 8 Januari 2020 menjaring Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Lembaga antirasuah itu menetapkan empat tersangka.

Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masiku dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut