Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa Mendadak, Begini Penampilan Jaksa Pinangki

Rabu, 09 September 2020 - 14:23:00 WIB
Diperiksa Mendadak, Begini Penampilan Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki saat diperiksa di Gedung Jampidus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mendadak memeriksa tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Rabu (9/9/2020) dalam kasus dugaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia tampil beda saat hadir untuk diperiksa.

Dalam beberapa kali pemeriksaan, Pinangki hadir dengan memperlihatkan potongan rambut pendeknya. Kini dia hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung mengenakan hijab abu-abu dan rompi tahanan. Tangannya terlihat diborgol dan dikawal oleh aparat berbaju dinas cokelat.

"Dari Kejagung mendadak dipanggil, diperiksa sebagai tersangka," kata Kuasa hukum Jaksa Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Kejagung sebelumnya selesai melaksanakan gelar perkara kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 Dolar AS atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Pinangki juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut