Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa Polisi 10 Jam terkait Ijazah Jokowi, Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:30:00 WIB
Diperiksa Polisi 10 Jam terkait Ijazah Jokowi, Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan
Eks Ketua KPK, Abraham Samad diperiksa polisi terkait ijazah Jokowi selama 10 jam dan dicecar 56 pertanyaan pada Rabu (13/8/2025). (Foto: iNews.id/Riyan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua KPK, Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/8/2025). Pemeriksaan itu berlangsung selama 10 jam lamanya.

Menurut Abraham, ia dicecar 56 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait isi podcastnya bersama Roy Suryo Cs.

“Tapi pada intinya dari pertanyaan-pertanyaan itu lebih banyak menanyakan tentang isi podcast saya. Isi wawancara saya terhadap Roy Suryo, Rismon (Sianipar), Dr. Tifa, Kurnia (Tri Royani), dan Rizal Fadillah,” ujar Abraham Samad kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Dia menilai, pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya justru keluar dari substansi surat panggilan terhadapnya.

“Tapi yang ingin saya tekankan bahwa kalau kita lihat di surat panggilan itu kan locus tempus delictinya tanggal 22 Januari tahun 2025. Tapi ternyata dalam perkembangan di dalam pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik itu rata-rata keluar dari substansi surat panggilan,” ujar dia.

Menurutnya, jika penyidik terpaku pada kejadian tanggal 22 Januari 2025, ia tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Sebab, ia tidak mengetahui peristiwa yang dimaksud.

“Karena kalau berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat dan tidak merasakan,” ungkapnya.

“Oleh karena itu tadi teman-teman lawyer menyatakan ketika kita kunci jawaban terakhir bahwa sebenarnya proses pengambilan BAP pada hari ini itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara. Karena tidak sesuai dengan surat panggilan, mengenai tempus dan locus delictinya,” kata dia.

Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut