Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hanguskan 27 Kamar di Ponpes Hidayatul Mubarokah Lebak Banten
Advertisement . Scroll to see content

Dipolisikan PTPN VIII terkait Lahan di Megamendung Bogor, Ini Respons Kubu Habib Rizieq

Minggu, 24 Januari 2021 - 04:59:00 WIB
Dipolisikan PTPN VIII terkait Lahan di Megamendung Bogor, Ini Respons Kubu Habib Rizieq
PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin untuk pondok pesantren di Megamendung, Bogor. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ponpes tersebut didirikan Habib Rizieq Shihab. 

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya tidak pernah mencari masalah dengan PTPN VIII. Sebab itu, Habib Rizieq siap menghadapi laporan PTPN VIII soal izin penggunaan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah. 

"Hasbunallah wa nikmal wakiil. Kita tidak pernah mencari masalah dengan pihak lain, tapi kalau masalah datang, maka kita pantang mundur," ujar Aziz, Minggu (24/1/2021). 

Aziz menjelaskan pihaknya telah menjawab soal izin Pondok Pesantren Markaz Syariah di atas lahan PTPN VIII lewat balasan surat somasi. Habib Rizieq bersiap menjelaskan kembali soal penggunaan lahan itu jika dipanggil polisi. 

"Kalau masalah lebih jauh kita nanti jelaskan di polisi atau pengadilan saja. Sudah kita jawab di somasi (soal izin)," ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut