Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Direktur KPK Sebut Sembilan Kasatgas Dibebastugaskan Tengah Tangani Kasus Besar

Sabtu, 22 Mei 2021 - 06:56:00 WIB
Direktur KPK Sebut Sembilan Kasatgas Dibebastugaskan Tengah Tangani Kasus Besar
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 75 pegawai dibebastugaskan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), termasuk bukan pegawai biasa. Dari 75 pegawai yang dibebastugaskan itu, sembilan di antaranya merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang sedang menangani kasus besar. 

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono menyampaikan, tujuh dari sembilan Kasatgas itu di antaranya di bagian penyidikan dan dua lagi di bagian penyelidikan.

"Terkait kasus. Ada sembilan Kasatgas dari 75 itu. Ini Kasatgas enggak main-main semua ini Pak," ujar Giri saat mengikuti diskusi daring yang ditayangkan melalui akun Youtube PKSTV, Sabtu (22/5/2021).

Dia menuturkan, tujuh nama Kasatgas penyidikan yang dibebastugaskan oleh pimpinan KPK, yaitu Ambarita Damanik, Novel Baswedan, Andre Nainggolan dan Budi Agung Nugroho. Kemudian, Budi Sukmo, Rizka Anungdata dan Afief Julian Miftah. 

Sedangkan dua Kasatgas penyelidikan yakni, Iguh Sipurba dan Harun Al Rasyid. "Narasinya bukan Novel dan kawan-kawan, ini sekelas Novel semuanya," tuturnya.

Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) terkait pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa di antaranya, penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.

SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. 

Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut