Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Legal MNC Group: Clickbait hingga Fabrikasi Berita Bisa Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:45:00 WIB
Direktur Legal MNC Group: Clickbait hingga Fabrikasi Berita Bisa Rusak Kepercayaan Publik
Chris Taufik mengingatkan pola clickbait dan fabrikasi dibiarkan maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan (distrust) pada media maupun hukum (Foto: Podcast To The Point/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istilah clickbait di era digital bukan lagi hal asing. Judul-judul bombastis dan narasi yang dibesar-besarkan menjadi strategi banyak media atau akun untuk mendongkrak perhatian publik. Namun, Direktur Legal MNC Group -yang juga Praktisi Hukum- Chris Taufik, praktik ini membawa dampak negatif yang serius.

“Kadang berita yang keluar jauh dari konteks aslinya. Soal gugatan CMNP ke MNC Group, sidang baru pembacaan gugatan, tapi diberitakan seolah perusahaan sudah pasti bangkrut. Itu fabrikasi,” kata Chris, dalam Podcast To The Point yang dipandu Pung Purwanto dan Lukman Hanafi.

Ia menilai, perilaku ini bukan sekadar masalah etika, tetapi juga bisa merugikan nama baik individu maupun perusahaan. “Kalau orang sampai kehilangan reputasi gara-gara clickbait, siapa yang bertanggung jawab?,” ujarnya.

Chris mendorong media untuk lebih berpegang pada kode etik jurnalistik ketimbang sekadar mengejar klik. 

“Menurut saya, etika itu bahkan lebih penting dari hukum. Tidak semua yang bisa ditulis layak dipublikasikan. Kalau media kredibel, harusnya pegangannya jelas: Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jika pola clickbait dan fabrikasi dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan (distrust) pada media maupun hukum.

“Distrust itu bahaya. Kalau publik tidak percaya pada hukum, lama-lama mereka tidak percaya pada negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi Redaksi kepada kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi dari Kantor Hukum Lucas SH & Partners, serta Manager Representative PT CMNP Tbk, Indah Dahlia Lavie, belum mendapatkan respons baik melalui pesan pendek maupun sambungan telepon.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut