Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nyanyi di Acara Nikahan Apa Harus Bayar Royalti? Hakim MK Soroti Aturan UU Hak Cipta
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Mie Gacoan Ditetapkan Polda Bali sebagai Tersangka, Kasus Apa?

Senin, 21 Juli 2025 - 14:18:00 WIB
Direktur Mie Gacoan Ditetapkan Polda Bali sebagai Tersangka, Kasus Apa?
I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi Mie Gacoan Bali ditetapkan tersangka kasus royalti musik. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Bali resmi menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu. PT Mitra Bali Sukses merupakan pemegang operasional Mie Gacoan di Bali.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.

“Iya, (I Gusti Ayu Sasih Ira) tersangka,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari I Gusti Ayu maupun perwakilan hukum PT Mitra Bali Sukses terkait status tersangka tersebut.

Informasi dirangkum, kasus ini bermula dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), lembaga yang mengelola royalti musik secara resmi. Laporan dilayangkan pada 26 Agustus 2024, menyebutkan sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik komersial tanpa melakukan pembayaran royalti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut