Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nyanyi di Acara Nikahan Apa Harus Bayar Royalti? Hakim MK Soroti Aturan UU Hak Cipta
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Mie Gacoan Ditetapkan Polda Bali sebagai Tersangka, Kasus Apa?

Senin, 21 Juli 2025 - 14:18:00 WIB
Direktur Mie Gacoan Ditetapkan Polda Bali sebagai Tersangka, Kasus Apa?
I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi Mie Gacoan Bali ditetapkan tersangka kasus royalti musik. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kepolisian menyatakan kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, berdasarkan rumus perhitungan yang tercantum dalam SK Menkumham RI.

Atas dugaan pelanggaran ini, I Gusti Ayu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini mengatur kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik di ruang publik, termasuk restoran. Jika dinyatakan bersalah, tersangka bisa dijatuhi hukuman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut