Direktur Mie Gacoan Ditetapkan Polda Bali sebagai Tersangka, Kasus Apa?
JAKARTA, iNews.id - Polda Bali resmi menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu. PT Mitra Bali Sukses merupakan pemegang operasional Mie Gacoan di Bali.
Penetapan tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.
“Iya, (I Gusti Ayu Sasih Ira) tersangka,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari I Gusti Ayu maupun perwakilan hukum PT Mitra Bali Sukses terkait status tersangka tersebut.
Informasi dirangkum, kasus ini bermula dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), lembaga yang mengelola royalti musik secara resmi. Laporan dilayangkan pada 26 Agustus 2024, menyebutkan sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik komersial tanpa melakukan pembayaran royalti.
Kepolisian menyatakan kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, berdasarkan rumus perhitungan yang tercantum dalam SK Menkumham RI.
Atas dugaan pelanggaran ini, I Gusti Ayu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini mengatur kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik di ruang publik, termasuk restoran. Jika dinyatakan bersalah, tersangka bisa dijatuhi hukuman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.
Editor: Donald Karouw