Direktur PT Smelting Mengaku Tak Kenal Eni dan Johannes Kotjo
JAKARTA, iNews.id – Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso mengaku tak kenal dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR nonaktif Eni Maulani Saragih. Dia juga tak kenal dengan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pengakuan tersebut dilontarkan seusai Prihadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Enggak pernah kenal, enggak pernah ketemu. Ya, kan beliau komisi 7 ya, kami kan terkait dengan hilirisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009," ujar Prihadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/9/2018).
Prihadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan menteri sosial Idrus Marham. Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofiq untuk tersangka Eni Saragih.
Prihadi mengungkapkan, PT Smelting Indonesia bergerak di bidang tambang dan pengolahannya. Smelting, kata dia, tidak tergabung dalam konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Prihadi menjelaskan, dirinya pernah diundang rapat kerja dengan Komisi VII DPR. Namun dirinya tak tahu dengan Eni Saragih. Dia juga tak kenal dengan Dirut PT PLN Sofyan Basir.
Eni ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumah Idrus Marham. KPK menduga politikus Partai Golkar itu menerima Rp4,8 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo. Penerimaan itu sebagai commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Adapun Idrus juga ditetapkan tersangka atas kasus yang sama. Mantan Sekjen Partai Golkar itu juga diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.
Editor: Zen Teguh