Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Formas Buka Jalan Investasi China, KEK Batang Disiapkan Jadi Lokomotif Industri
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen Imigrasi: WNA China Masuk Indonesia Sudah Penuhi Aturan Keimigrasian

Sabtu, 08 Mei 2021 - 01:59:00 WIB
Dirjen Imigrasi: WNA China Masuk Indonesia Sudah Penuhi Aturan Keimigrasian
Ilustrasi WNA asal China (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan, warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Mereka masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, Jumat (7/5/2021).

Jhoni menambahkan, aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020. Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas," katanya.

Pemeriksaan kesehatan itu, kata Jhoni, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.

Setelah pemeriksaan kesehatan, lanjut Jhoni, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Sampai saat ini, lanjut Jhoni, masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi Covid-19. Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.

"Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata," kata dia.

Saat ini, pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. 

Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.            

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut