Dirjen PAS Jelaskan Kronologi Penangkapan Bahar bin Smith
JAKARTA, iNews.id - Penceramah Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara karena melanggar aturan dalam program asimilasi. Padahal dia baru saja menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Reynhard Silitonga menyebut program asimilasi Bahar bin Smith telah dicabut pada hari ini, Selasa (19/5/2020). Dia diduga melanggar ketentuan dalam program asimilasi yang telah diberikan.
Reynhard mengatakan kesalahan yang dilakukan Bahar antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan serta kebencian. Ceramah itu ditujukan kepada pemerintah.
Lalu, isi ceramah tersebut telah beredar dalam bentuk vidio yang menjadi viral di medis sosial yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahar bin Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) karena mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan tersebut.
Aparat penegak hukum menangkap Bahar bin Smith di rumahnya pada Selasa (19/5/2020). Sejak dini hari, tepatnya pukul 01.45, tim yang terdiri dari petugas Direktorat Kamtib, DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, serta Sabhara Polres Bogor bergerak menuju kediaman Bahar bin Smith.
Pukul 02.00 WIB tim tiba di kediaman Bahar bin Smith. Lalu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong membacakan surat keterangan (SK) pencabutan asmilasi daripada yang bersangkutan.
"Selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana atas nama Habib Assayid Bahar alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur," kata Reynhard melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
Bahar bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur pada pukul 03.15 WIB. Selanjutnya, penceramah berambut panjang dan pirang itu menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Termasuk rapid test Covid-19, dia juga menjalani penggeledahan badan dan barang," ucap Reynhard.
Bahar bin Smith kini ditempatkan di sel tikus atau straf cell di Blok Antasena, di kamar nomor 9. Sebelumnya Bahar bin Smith divonis oleh majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan pada Selasa 9 Juli 2019 silam.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 silam.
Editor: Rizal Bomantama