Dirjen PHU Hilman Latief Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Regulasi Haji
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/9/2025) malam. Hilman mengaku dicecar soal regulasi penyelenggaraan haji.
Hilman menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam atau sekitar 11 jam lebih.
"Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ujar Hilman.
Hilman mengaku, proses pembagian kuota haji telah dijelaskan ke pihak travel. Dijelaskan juga mengenai seluruh proses haji mulai dari tahapan hingga keberangkatan.
"Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan," kata dia.
Dia menepis kabar dirinya datang untuk mengembalikan sejumlah uang. Sementara mengenai pertanyaan penyidik, dia mengaku tidak ingat.
"Nggak (mengembalikan duit). Lupa ya (berapa pertanyaan), nggak dihitung," ujar dia.
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 ke penyidikan.
Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian tersebut.
Editor: Reza Fajri