Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Advertisement . Scroll to see content

Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:14:00 WIB
Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta
Ilustrasi polisi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro dinonaktifkan dari jabatannya. Dia diduga memeras tersangka pengedar obat keras jenis poppers senilai Rp375 juta.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan kasus ini bermula pada rentang Maret hingga Juli 2025 ketika Diitresnarkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. 

“Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya,” kata Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

Menurut dia, Ardiyanto bersama Kanit Narkoba Polda NTT, AKP Hadi Samsul Bahri serta lima personel penyidik pembantu diduga memeras terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta.

Dugaan praktik ilegal tersebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

“Dampak dari peristiwa tersebut juga memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Henry.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut